No |
Peraturan |
Download |
1 |
Surat Edaran LPJK Nomor : 07/SE/LPJK-N/X/2013 Perihal Pendaftaran Ulang Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Profesi |

|
2 |
Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi |
 |
3 |
Surat Edaran LPJK Nomor : 11/SE/LPJK-N/XII/2013 |
 |
4 |
Surat Edaran Nomor : 09/SE/LPJK-N/XI/2013 tentang Penjelasan Penerapan Peraturan LPJK Nasional Nomor 6 Tahun 2013, Nomor 7 Tahun 2013, Nomor 8 Tahun 2013, Nomor 9 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2013 |
 |
5 |
Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi |
 |
6 |
Peraturan Lembaga Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Asosiasi Profesi dan Institusi Pendidikan dan Pelatihan Yang Diberikan Kewenangan Verifikasi dan Validasi Awal Tenaga Kerja Konstruksi |
 |
7 |
Peraturan Lembaga Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Asosiasi Perusahaan Yang Diberikan Kewenangan Verifikasi dan Validasi Awal Permohonan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi |
 |
8 |
Peraturan Lembaga Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja Terampil Konstruksi |
 |
9 |
Peraturan Lembaga Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja Ahli Konstruksi |
 |
10 |
Surat Edaran Nomor: 03/SE/LPJK-N/IV/2013 Unsur Pelaksana USBU/USTK |
 |
11 |
Peraturan Lembaga Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi |
 |
12 |
Surat Edaran Nomor: 02/SE/LPJK-N/III/2013 Penerapan Pelayanan SBU pada SE 01/SE/LPJK-N/I/2011. |
 |
13 |
Surat Edaran Nomor: 01/SE/LPJK-N/I/2013 Penjelasan Peraturan LPJK No. 2,3,4,5 tahun 2013 tentang tata cara registrasi ulang, perpanjangan masa berlaku dan permohonan baru SBU/SKA/SKTK. |
 |
14. |
Peraturan Lembaga Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Perubahan Perlem No. 05 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, dan Permohonan Baru Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi Konstruksi |
 |
15. |
Peraturan Lembaga Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Perubahan Perlem No. 04 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, dan Permohonan Baru Sertifikasi Tenaga Ahli Konstruksi Konstruksi |
 |
16. |
Peraturan Lembaga Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Perubahan Perlem No. 03 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, dan Permohonan Baru Sertifikasi Badan Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi |
 |
17. |
Peraturan Lembaga Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Perubahan Perlem No. 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, dan Permohonan Baru Sertifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi |
 |
18. |
Peraturan Lembaga Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi |
 |
19. |
Peraturan Lembaga Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Unit Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi |
 |
20. |
Peraturan Lembaga Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Komite Lisensi Unit Sertifikasi dan Tata Cara Pemberian Lisensi |
 |
21. |
Peraturan Lembaga Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja Terampil Konstruksi |
 |
22. |
Surat Edaran Nomor:06/SE/LPJK-N/V/2012 Petunjuk Teknis Penerapan SubBidang dan Bagian SubBidang |
 |
23. |
Surat Edaran Nomor:05/SE/LPJK-N/V/2012 Perihal Pelaksanaan Registrasi SBU/SKA/SKTK |
 |
24. |
Surat Edaran Nomor:03/SE/LPJK-N/IV/2012 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Registrasi SBU/SKA/SKTK |
 |
25. |
Surat Edaran LPJK Nomor 02/SE/LPJK-N/I/2012 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Registrasi SBU/SKA/SKTK |
 |
26. |
Surat Keputusan Lembaga Nomor 15/KPTS/LPJK-N/II/2012 Tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi |
 |
27. |
Surat Keputusan Lembaga Nomor 13/KPTS/LPJK-N/II/2012 Tentang Penetapan Asosiasi Profesi Serta Institusi Pendidikan dan Pelatihan yang Berwenang Untuk Melakukan Verifikasi dan Validasi |
 |
28. |
Surat Keputusan Lembaga Nomor 12/KPTS/LPJK-N/II/2012 Tentang Penetapan Asosiasi Profesi Serta Institusi Pendidikan dan Pelatihan yang Dapat Menerima Berkas Permohonan Registrasi Ulang |
 |
29. |
Surat Keputusan Lembaga Nomor 11/KPTS/LPJK-N/II/2012 Tentang Penetapan Asosiasi Perusahaan yang Telah Mendaftar |
 |
30. |
Surat Keputusan Lembaga Nomor 10/KPTS/LPJK-N/II/2012 Tentang Penetapan Asosiasi Perusahaan yang diBeri Kewenangan Untuk Melakukan Verifikasi dan Validasi |
 |
31. |
Surat LPJK Nomor 04-UM/LPJK-N/I/2012 Perihal Pendaftaran Asosiasi Profesi dan Institusi Diklat |
 |
32. |
Surat Edaran LPJK Nomor 01/SE/LPJK-N/I/2012 Perihal Klasifikasi Tenaga Terampil |
 |
33. |
Peraturan Lembaga Nomor 05 Tahun 2012 Tentang USLD Tenaga Kerja Terampil Konstruksi |
 |
34. |
Peraturan Lembaga Nomor 04 Tahun 2012 Tentang USLN Tenaga Kerja Ahli Konstruksi |
 |
35. |
Peraturan Lembaga Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Peraturan Unit Layanan Sertifikasi Nasional USLN dan Unit ULSD Badan Usaha |
 |
36. |
Peraturan Lembaga Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Kriteria Asosiasi & Diklat |
 |
37. |
Peraturan Lembaga Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Kriteria Persyaratan Asosiasi Perusahaan |
 |
38. |
Surat Ederan Lembaga Nomor 01/SE/LPJK-N/XII/2011 Perihal Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Badan Usaha dan Tenaga Kerja Konstruksi |
 |
39. |
Peraturan Lembaga Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pelaksana LPJKN |
 |
40. |
Peraturan Lembaga Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, dan Permohonan Baru Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi Konstruksi |
 |
41. |
Peraturan Lembaga Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, dan Permohonan Baru Sertifikasi Tenaga Ahli Konstruksi Konstruksi |
 |
42. |
Peraturan Lembaga Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, dan Permohonan Baru Sertifikasi Badan Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi |
 |
43. |
Peraturan Lembaga Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, dan Permohonan Baru Sertifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi |
 |